SKN.ID – Luwu Utara Sulawesi Selatan – rapat kerja telah diselenggarakan di ruang Komisi 1 kantor DPRD Kabupaten Luwu Utara pada Rabu, 12 Maret 2025. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari KPU Luwu Utara.
Membahas Agenda utama rapat adalah membahas ketentuan terkait dana hibah tahun 2024. Rapat ini bertujuan untuk membahas dan menyepakati berbagai hal terkait dengan pelaksanaan pemilu dana hibah yang akan diberikan kepada KPU Luwu Utara.
Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa KPU Luwu Utara memiliki sumber daya yang cukup untuk menjalankan tugasnya dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Hibah yang diberikan akan membantu KPU dalam menjalankan berbagai kegiatan, seperti sosialisasi, logistik, dan pelatihan.
Tidak ada komentar