Kubu Raya- Kalbar – suarakeadilannews.id
Seorang remaja di Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Selasa pagi, 18 Februari 2025, membuat heboh dengan tindakan nekatnya saat membacok seorang nelayan. Aksi brutal tersebut terjadi sebagai balas dendam karena pelaku merasa ayah dan adiknya telah dianiaya oleh korban.
Peristiwa ini bermula dari sebuah pertengkaran antara korban, Mulyadi Deraman (48), dan keluarga pelaku, HI (28). Ketegangan antar mereka meningkat ketika Mulyadi dituduh menganiaya ayah dan adik pelaku. Tanpa diduga, HI yang saat itu sedang dalam perjalanan untuk memperbaiki perahu motor, langsung mengambil tindakan kejam dengan menghampiri Mulyadi dan menghunuskan sebuah parang ke arah tubuhnya.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Sungai Kakap, IPDA Dolas Zimmi Saputra Nainggolan, insiden tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB di Dusun Merpati RT 001/RW 006, Desa Sungai Kakap. “Korban mengalami luka robek serius di bahu kiri, dengan ukuran panjang 18 cm dan lebar 7 cm. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak,” ungkap Aiptu Ade saat dihubungi untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
Setelah melancarkan aksi penganiayaan, HI berusaha melarikan diri. Namun, pihak kepolisian melakukan pengejaran dan berhasil menemukan pelaku di sebuah rumah kosong tak jauh dari kediamannya pada pukul 12.00 WIB. “Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan mengakui semua perbuatannya,” ujarnya.
Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait latar belakang dan sebab-sebab yang memicu pertikaian tersebut. Aiptu Ade menambahkan bahwa peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
HI kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan juga Pasal 351 ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kasus ini merupakan salah satu pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya menyelesaikan konflik dengan cara damai, alih-alih menggunakan kekerasan. Keluarga pelaku dan korban diharapkan dapat menemukan jalan untuk berdamai demi keamanan bersama di lingkungan mereka.
Humas Polres Kubu Raya
Editor :Aiptu Ade
Tidak ada komentar