suarakeadilannews
Bojonegoron kehadiran Direktur LBH-CCI sekaligus Pimpinan Media Suarakeadilan Rusdi,SH.,CFLE.,CLA di sambut baik oleh Kalapas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Bojonegoro, Jawa Timur,
dalam kunjungannya menawarkan kerjasama tentang Penyuluhan kepada Narapida Penyuluhan bagi narapidana merupakan salah satu bentuk pembinaan kepribadian dan edukasi agar mereka memahami hukum. Penyuluhan hukum kepada narapidana biasanya diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum,
Selain penyuluhan hukum, narapidana juga bisa mengikuti program asimilasi dan pembinaan: Asimilasi: Program yang bertujuan mempersiapkan narapidana untuk kembali ke masyarakat dengan menjalani sebagian masa pidana di luar lapas. Pembinaan: Memperlakukan narapidana untuk dibangun agar menjadi pribadi yang baik.
Reintegrasi adalah proses masuk kembali ke masyarakat bagi orang-orang yang pernah berada di penjara. Reintegrasi mencakup pemulihan kembali kebebasan yang sebelumnya tidak dimiliki oleh individu sebagai akibat berada di penjara.
Hak asimilasi narapidana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Pasal 14 ayat (1) huruf j. Asimilasi adalah program yang memberikan kesempatan kepada narapidana untuk menjalani sebagian masa pidana di luar lapas. Tujuannya adalah untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat.
Beberapa syarat untuk mendapatkan asimilasi adalah Berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam 6 bulan terakhir Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik Telah menjalani 1/2 masa pidana Melampirkan dokumen fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
Direktur Jenderal akan melakukan verifikasi terhadap usul pemberian asimilasi paling lama 15 hari setelah usul diterima dari Kepala Lapas/Rutan, kunjungan tersebut sekaligus bersilaturahmi dengan Kalapas Sugen Indrawan dalam diskusinya mengenai penyuluhan agar Narapidana bisa memahami Hukum,Ungkapnya
Tidak ada komentar