Luwu Utara – Aksi pencurian hasil kebun kakao di Kabupaten Luwu Utara akhirnya berhasil diungkap setelah sempat menimbulkan keresahan dan bahkan viral di media sosial. Kasus ini pertama kali terungkap pada Senin (22/9/2025) siang, ketika seorang pemuda berinisial RSP alias I (18) diamankan oleh warga Desa Dandang, Kecamatan Sabbang Selatan.
RSP kedapatan berpura-pura membeli pulsa di kios milik H (50), sementara ibunya justru mengambil cokelat kering dari kios tersebut. Aksi itu dipergoki saksi IN (51) yang langsung berteriak “pencuri.” Para pelaku panik dan kabur dengan mobil Avanza tanpa plat menuju Masamba, namun RSP tertinggal dan berhasil diamankan warga sebelum diserahkan ke Polsek Sabbang.
Dari interogasi awal, terduga pelaku mengaku beraksi bersama empat rekannya, yakni A (40), LS (31), AD (30), dan MR (17), yang langsung melarikan diri. Mereka diduga merupakan komplotan pencurian lintas kabupaten yang kerap beroperasi di wilayah Luwu Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Selasa (23/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WITA), Unit Resmob Polres Luwu Utara yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Sultan, S.H. bergerak cepat dan menangkap tiga pelaku lainnya di Dusun Rambakulu, Desa Buntu Torpedo, Kecamatan Sabbang Selatan.
Mereka adalah A (40), MR (17), dan LS (31), yang diduga terlibat dalam pencurian dua karung kakao kering seberat 90 kilogram dan 5 kilogram kakao basah milik S (53), warga Desa Wonokerto, Kecamatan Sukamaju Selatan. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.
“Pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku lainnya yang masih buron,” tegas IPDA Sultan, S.H., Kanit Resmob Polres Luwu Utara.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, S.I.K., M.H., menambahkan, “Kasus ini membuktikan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian. Kami apresiasi keberanian warga yang melaporkan dan bertindak, sehingga kasus ini bisa segera terungkap. Polres Luwu Utara berkomitmen memberikan rasa aman dan menindak tegas setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.”