SKN.id Merangin jambi
Instruksi tegas Bupati Merangin untuk memberantas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) seolah hanya jadi angin lalu. Faktanya, di Desa tambang emas Trans A1 Kecama Renah pemenang aktivitas PETI justru semakin menggila. tanah masyarakt desa tambang emas Trans A1 yang dulunya subur menjadi sumber kehidupan warga untuk bertani kini porak-poranda, dihantam dan dirusak oleh manusia rakus yang terus menggerus bumi tanpa ampun.
Berdasarkan investigasi media ini di lapangan, aktivitas PETI tersebut diduga kuat milik dodi Seorang warga Rejo sari Kecatan Renah Pamenang menurut keterangan salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, “Yang main PETI itu Dodi warga rejosa kecamatan pemenang dan bekerja sama dengan “Cak TO” warga desa tambang emas selaku pengurus di lokasi
Warga lain bahkan menegaskan, aktivitas ilegal ini dilakukan secara terang-terangan seakan-akan kebal hukum. “Bukankah sekarang Pemkab Merangin sedang gencar-gencarnya memberantas PETI Bupati sudah jelas keluarkan surat edaran namun sebaliknya Dodi dan Cakto membuat tanah dan lingkungan hingga rusak parah, keluhnya.
Dan menurut Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Oleh sebab itu sangat di harapkan untuk aparat penegak hukum dapat menindak tegas para pelanggar hukum tersebut *”
(Jf)