Luwu Utara -SKN.id- Dalam rangka menindaklanjuti surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor: 000.2.3.2/446/BKAD/X/2025 perihal Peninjauan Lokasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara melaksanakan kegiatan peninjauan lokasi dan pengambilan koordinat tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara yang berlokasi di Desa Kamiri, Kecamatan Masamba, pada Rabu, (8 Oktober 2025).
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah responsif atas adanya laporan terkait dugaan aktivitas transaksional lahan yang merupakan aset milik Pemerintah Daerah oleh beberapa oknum masyarakat setempat. Untuk memastikan kejelasan batas dan status tanah, dilakukan pengukuran serta pengambilan titik koordinat langsung di lapangan.
Pelaksanaan kegiatan ini melibatkan tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, yang dipimpin oleh Bapak Aan Munandar, S.H., M.H., selaku KoorSub Pengukuran dan Pemetaan Kadastral. Turut mendampingi Bapak Putu Roki Indrawan, A.P., selaku Juru Ukur, serta Abdul Muhaimin H., Asisten Surveyor Berlisensi, yang bersama-sama melaksanakan kegiatan teknis di lapangan.
Tim berangkat menuju Desa Kamiri pada pagi hari dengan membawa perlengkapan lapangan. Setibanya di lokasi, tim disambut oleh aparat desa serta beberapa perwakilan masyarakat yang turut hadir untuk memberikan keterangan awal terkait batas dan riwayat lahan tersebut.
Proses pengambilan koordinat dilakukan untuk memastikan ketepatan dan keakuratan posisi lahan. Pengukuran ini bertujuan untuk memperoleh data spasial yang valid, yang nantinya akan menjadi dasar dalam klarifikasi status hukum dan administrasi aset daerah tersebut.
Menurut Aan Munandar, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga dan melindungi aset negara agar tidak disalahgunakan. Ia menegaskan pentingnya verifikasi lapangan untuk memastikan lahan pemerintah tidak beralih kepemilikan secara tidak sah. Bahwa hasil peninjauan pengukuran akan dibandingkan dengan data peta bidang tanah yang sudah terdaftar di Kantor Pertanahan. Langkah ini dilakukan agar dapat diketahui secara pasti apakah terjadi tumpang tindih atau pelanggaran batas oleh pihak lain.
kegiatan berjalan dengan lancar dan kondusif berkat kerja sama yang baik antara pihak desa, masyarakat, dan tim lapangan. Ia juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga aset pemerintah yang menjadi bagian dari pembangunan daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat diperoleh data yang akurat dan menjadi dasar dalam penyusunan laporan resmi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara. Laporan tersebut nantinya akan digunakan untuk pengambilan langkah hukum atau administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara berkomitmen untuk terus mendukung transparansi dan kepastian hukum terhadap aset tanah milik negara maupun daerah. Dengan adanya kegiatan peninjauan dan pengambilan koordinat ini, diharapkan permasalahan serupa dapat dicegah di masa mendatang, sekaligus memperkuat tata kelola pertanahan yang akuntabel di wilayah Kabupaten Luwu Utara.