Suarakeadilannews.id.Tanggamus
Menindak lanjuti himbauan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum ( BAWASLU ) Kabupaten Tanggamus nomor : 258 / PM.60.02 / KLA – 08 / 10 / 2023 tertanggal 30 / 10 / 2023 , PJ Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan menghimbau kepada seluruh Camat se Kabupaten Tanggamus untuk dapat memerintahkan kepada seluruh Kepala Pekon ( Desa ) melepas Sticker gambar Bupati dan Wakil Bupati Periode tahun 2018 – 2023.
Himbauan BAWASLU ini menggunakan dasar hukum dan peraturan Undang Undang Pemilihan Umum , mengacu kepada : UU no 07 Tahun 2017 yang diubah menjadi UU no 07 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU no 01 Tahun 2022 dan perubahan UU no 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Juga mengacu kepada peraturan KPU no 03 Tahun 2023 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu.
Dan peraturan BAWASLU no 20 Tahun 2018 tentang pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu , serta peraturan BAWASLU no 05 Tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
Menurut BAWASLU langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya sengketa Pemilu , ini dikarenakan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2018 – 2023 telah resmi terdaftar pada Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Tanggamus sebagai calon tetap anggota Legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) .
Puji
Tidak ada komentar